Sumenep, investigasi.today – warga Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, diciduk polisi saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curas.
Sekitar pukul 16.00 Wib (13/2) Polsek Kangayan telah menangkap saudara Aan Wahyudi 20 tahun alamat Dusun Polai Tenggi Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabuapaten Sumenep, yang sedang bertransaksi jual beli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah hasil dari curas dengan saudara Nawi, alamat Desa Pabian Kecamatan Arjasa.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Laok Jang-jang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” kata Kasubag Humas AKP Mukit, Rabu (14/2/2018).
Mantan Kapolsek Lenteng ini menjelaskan kronologisnya berdasarkan laporan Polisi tersebut diatas telah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah hasil dari kejahatan curas di pinggir jalan raya desa Laok jang-jang Kecamatan Arjasa Sumenep.
kemudian Polsek Kangean bekerja sama dengan Polsek Kangayan melakukan penangkapan terhadap tersangka Aan Wahyudi saat transaksi di desa Pabian Kecamatan Arjasa,katanya
Barang bukti ( BB) yang berhasil diamankan dari tersangka Aan Wahyudi Satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange tahun 2012.
Sedangkan tersangka Nawi berhasi melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sedangkan tersangka Aan Wahyudi beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kangean guna proses lebih lanjut. Dan tersangka dijerat ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan. (Fathor)