Sunday, August 31, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalArpan Lewat Pengacaranya 7 Hari Kedepan Akan Mengajukan Banding

Arpan Lewat Pengacaranya 7 Hari Kedepan Akan Mengajukan Banding

Jambi, Investigasi.today – Mantan Plt Dinas PUPR Provinsi Jambi Arpan terbukti melakukan tindakan korupsi pada suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Atas hal ini Arpan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal ini dikatakan Hakim Ketua Badrun Zaini saat membacakan vonis Arpan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (25/4/18).

Menanggapi vonis ini, Suseno pengacara Arpan menyayangkan karena peledoi terkait perintah jabatan yang diajukan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam putusan Hakim, dikatakan Suseno ada hal yang dipertimbangkan bahwa Arpan bisa menolak. Tapi PNS apabila menolak perintah jabatan tentu ada sanksinya, yakni sanksi disiplin.

“Itu merupakan perintah jabatan. Pada pledoi saya juga begitu, dalam kasus ini yang harus dihukum pastinya yang memerintahkan. Jadi kalau bilang adil atau tidak adil nilai sendirilah. Dari awal saya bilang sudah Saya bilang, ini main catur,” tegas Suseno dijumpai usai pembacaan vonis.

Sementara itu, Mundarwan Yusuf pengacara Arpan juga menyayangkan atas putusan Majelis Hakim ini, karena dinilai dari beberapa putusan KPK yang lain jarang ada penambahan.

“Jarang ada putusan KPK penambahan, minimal sama. Kita harus belajar dengan putusan yang lain. Kecuali dengan Peradilan tingkat lebih tinggi, itu bisa saja,” ungkapnya.

Sedangkan, saat ditanyakan apakah akan mengajukan banding terkait hal ini, kedua pengacara Arpan ini mengatakan akan pikir-pikir dahulu.

“Terkait hal itu, kita pikir dulu. Lihat kedepannya 7 hari lagi,” pungkasnya.(Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular