
JAMBI, Investigasi.Today – Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Amsiridin, SP., menghadiri sekaligus membuka secara langsung kegiatan Pendataan dan Penataan Arsip serta Pembahasan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif dan Fasilitatif di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo, Selasa (10/12/2019).
Berdasarkan laporan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tebo, Drs. Alwis mengatakan acara tersebut dilaksanakan untuk mewadahi peserta dalam bertukar fikiran tentang berbagai hal terkait penyusunan JRA di masing-masing OPD di Lingkup Pemkab Tebo.
Kadis Alwis juga menyebutkan, ” bahwa salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat ataupun daerah adalah JRA berdasarkan Pasal 48 UU No. 43 Tahun 2009. Untuk melaksanakan itu kata Kadis Alwis perlu pedoman Tata Naskah Dinas, Klarifikasi Arsip, serta Sistem Klarifikasi Keamanan dan Akses Arsip sebagai satu rangkain kegiatan penyelenggaraan kearsipan pada Pencipta Arsip, ” sebutnya.
Asisten I Sekda, Amsiridin, SP., mengharapkan,” kepada seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan OPD Pemkab Tebo mengikuti kegiatan dengan sebaik mungkin. Beliau menginginkan perubahan pada setiap instansi agar pengelolaan mengenai kearsipan lebih baik ke depannya,” harap Asisten.
“JRA yang ditetapkan akan menjadi pedoman oleh pengelola arsip pada lembaga pencipta arsip dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip,” terangnya.
Dalam penyusunannya beliau menjelaskan, ” hal yang perlu diperhatikan yakni kepentingan pencipta arsip itu sendiri dalam menjamin akuntabilitas pelaksana kegiatannya dan memperhatikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara seperti nilai sejarah yang dapat digunakan pada masa yang akan datang, ” jelasnya.
Acara yang berlangsung di Aula Melati Sekretariat Daerah mendatangkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi, Heriansyah Putra, S. STP., dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi, Desy Purlinawati, SH., dan akan dilaksanakan selama tiga hari. (Bahar Suro).