Wednesday, February 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalAsyik Nikmati Ganja Dalam Kamar Kost, Dua Pria Ini Jadi Pesakitan

Asyik Nikmati Ganja Dalam Kamar Kost, Dua Pria Ini Jadi Pesakitan

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Dicky Prima Umbara (19) warga jalan Bagong Tambangan.08 Surabaya, dan Mar’i (34) asal Tanah Merah Bangkalan Madura.

Dua pria ini kembali menjalani sidang dengan agenda putusan (Vonis), yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman diruang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, kamis (17/01/2019).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Dengan demikian Majelis Hakim memutuskan dan mengadili untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing masing selama (4) empat tahun dan juga hukuman denda sebesar 800 juta rupiah apabila tidak dibayar maka diganti dengan (2) dua bulan kurungan.

Sebagai bahan pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah kedua terdakwa tidak mendukung adanya program Pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa tidak berbelit belit belum perna dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Adapun keputusan Hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy.D, dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (5) lima tahun penjara denda sebesar 800 juta dan Subsidair (2) dua bulan kurungan.

Atas putusan (Vonis) tersebut, kedua terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyatakan menerima putusan tersebut dengan mengatakan “saya terima putusan ini pak Hakim”, ucap kedua terdakwa, hal yang sama juga diucapkan Neldy selaku Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui perkara tersebut terjadi pada Rabu 05 September 2018 saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis ganja yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Dari informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa didalam kamar kost dijalan Sriwijaya Surabaya atau tepatnya dipinggir sungai jalan Bagong Tambangan Surabaya.

Pada penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik klip kecil berisi daun ganja kering seberat 0,60 gram, (1) kantong plastik klip kecil berisi daun ganja kering seberat 0,76 gram, (1) satu batang rokok yang sudah dicampur daun ganja seberat 0,82 gram, (1) satu batang rokok yang sudah dicampur dengan daun ganja seberat 0,74 gram.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, saat diinterogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli seharga 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Karena perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar perundang undangan, maka oleh JPU kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular