Friday, March 14, 2025
HomeBerita BaruJatimAturan Berubah, DPRD Gresik Kebut Perubahan Perda IMB Jadi PBG

Aturan Berubah, DPRD Gresik Kebut Perubahan Perda IMB Jadi PBG

Komisi I DPRD saat diskusi dengan tim ahli terkait perubahan iMB menjadi PBG.

Gresik, Investigasi.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bergerak cepat menyelesaikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, jika tidak dilakukan perubahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak bisa menarik retribusi.

Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto mengatakan bahwa sejak Agustus lalu pemkab tidak bisa lagi menarik retribusi, karena aturannya sudah berubah. “Makanya kami harus menyesuaikan Perda dengan aturan baru yakni PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Jumanto, pihaknya secepat mungkin akan menyelesaikan perubahan ranperda. Targetnya pada November ini sudah selesai, sehingga pendapatan dari IMB tidak mengalami kekosongan. “Kami targetkan bulan ini harus tuntas agar bisa dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Gresik Hamzah Takim, menyampaikan pihaknya telah menggelar Focus Grup Discusion (FGD) dengan tim ahli dari Universitas Jember (Unej).

“Kami sudah diskusikan dengan tim ahli terkait naskah ranperda PBG,” tuturnya.

Ada sejumlah perubahan mendasar pada aturan baru ini, lanjutnya, salah satunya terkait pola izin yang akan diberikan.

“Kalau IMB harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan. Teknis bangunannya dilampirkan. Kalau PBG nanti adalah perizinan terkait bagaimana bangunan harus didirikan. Jadi lebih ke standar bangunan,” jelasnya.

Setelah melakukan FGD, dalam waktu dekat dewan akan menggelar publik hearing dengan sejumlah pihak yang berkepentingan. Kemudian, baru dilakukan finalisasi ranperda.

“Kami akan berupaya lebih cepat agar potensi pendapatan tidak mengalami los,” pungkasnya. (Adr/adv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular