Terdakwa Syamsul Arifin saat duduk di kursi pesakitan
SURABAYA, Investigasi.Today – Penyidik Pidsus Kejari Malang Kota menyimpan “kesedihan” terkait penyidikan kebocoran retribusi parkir di Dishub Kota Malang. Hal tersebut terjadi saat penyidik mengalami kendala penghitungan kerugian yang diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.
Hasil audit tersebut tak kunjung turun, padahal penyidik dikejar dengan masa penahanan terdakwa Syamsul Arifin, yang saat itu masih berstatus sebagai tersangka.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Boby Ardi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Karena tak kunjung turun, kami akhirnya menggunakan audit Inspektorat Pemkot Malang. Itu dilakukan karena kami dikejar dengan masa penahanan,” ungkap Boby Ardi usai persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum,at (26/10) kemarin.
Boby menerangkan, dari hasil audit Inspektorat inilah, akhirnya diketahui kebocoran retribusi parkir ini menapai Rp 1,5 miliar. “Awalnya hitungan kami, kebocorannya sekitar Rp. 600 juta, tapi ternyata hitungan oleh Inspektorat justru lebih tinggi,” paparnya.
Untuk diketahui, Syamsul Arifin adalah Kabid Parkir di Dishub dan bertugas menjadi penampung dan pengelola retribusi parkir di Kota Malang. Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing Malang ini justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi. (Ink/utsman)