
JAMBI, Investigasi.today – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Provinsi Jambi melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI pada Senin (27/02).
Aksi unjukrasa berlangsung dimulai dari pagi hari sampai selesai yang diikuti oleh belasan anggota AWASI Jambi dengan menggunakan 3 unit kendaraan roda empat saat tiba didepan Gedung kantor BWSS VI. Para peserta aksi langsung memasuki halaman kantor, kemudian para aksi membentangkan dua buah sepanduk dan membawa 2 unit alat pengeras suara.
Ketua Awasi Jambi Erfan Indriyawan, SP, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan informasi di kantor BWSS VI.
Pertama Erfan menyampaikan bahwa Scurity kantor BWSS VI telah melakukan tindakan pidana dengan menghalangi tugas liputan wartawan.
“Kita menyesalkan atas sikap BWSS VI yang telah memerintahkan scurity melarang wartawan masuk ke Kantor Balai. Mereka mengakui itu SOP dan kita tegaskan bahwa itu tindak pidana dengan menghalangi tugas jurnalis” tegas Erfan.
Kedua, bahwa BWSS VI tidak memberikan layanan informasi bagi masyarakat Jambi khususnya, dan itu telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya hanya tanyakan, siapa media partner Balai? Bagaimana cara Balai menyampaikan informasi kepada masyarakat? FB, Instagram, atau Yuotube tidak dapat dipertangungjawabkan secara hukum bahwa berita yang disampaikan adalah benar” ungkap Erfan.
AWASI Jambi juga mengancam akan melaporkan BWSS VI ke Komisi Informasi Publik karena telah melanggar Undang – Undang KIP.
Yang ketiga, Erfan menyampaikan terkait Proyek pendalaman Danau Sipin yang di kerjakan oleh BWSS VI Senilai Rp 18 Milyar, apakah telah di kerjakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?” Tegas Erfan.
Lanjut Erfan, diketahui danau Sipin adalah yang merupakan Jantung dari Ibu Kota Provinsi Jambi, menjadi kebanggaan masyarakat Kota Jambi dan kini keadaannya sedang tidak baik – baik saja.
Yoyok, Satuan Kerja (Satker) PGSA didampingi Pengawas dan pelaksana teknis, mencoba menanggapi atas apa yang disampaikan oleh AWASI Jambi.
“Terkait SOP Scurity nanti akan bicarakan kembali, kalau undang – undang KIP akan kami tinjau ulang, karena kami ada Wibsite tetapi untuk teknis pekerjaan Pendalaman Danau Sipin, banyak hal yang harus kami klarifikasi atas tuduhan Bapak kepada kami” ucapnya. (Bahar Suro)