SURABAYA, Investigasi.today – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bekerja keras mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 dalam bentuk Jasmas.
Tidak hanya pejabat Pemkot dan pihak rekanan saja yang diperiksa, saat ini penyidik mulai merambah sejumlah anggota legislatif yang berkantor di jalan Yos Sudarso tersebut, mereka akan dipanggil dan dimintai keterangan secara bergantian.
Anggota DPRD Surabaya dari fraksi Hanura, Sugito, sekitar pukul 09.00 WIB datang ke gedung Kejari Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, Rabu (11/7).
Anggota dewan dari Partai Hanura itu langsung menuju lantai II ruang pidsus kejari tanjung perak untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pukul 12.30 WIB Sugito masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus lantai II.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, tak satu pun penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak berani memberikan komentar seputar pemeriksaan Sugito.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial ‘D’.
Lewat tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejak dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ untuk mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Agar program tersebut berjalan mulus, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Untuk memuluskan program tersebut pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya. Pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (Ink)