
Gresik, investigasi.today – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik menggelar kunjungan kerja ke DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (11/2/2020). Kunjungan ini dalam rangka studi banding terkait Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
“Anggota DPRD Kabupaten Gresik merupakan penyelenggara Pemerintah Daerah. Karena itu, dalam rangka menjunjung tinggi martabat, kredibilitas dan kehormatan lembaga Legislatif, perlu mengatur Kode Etik,” ujar Mujid Riduan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Rabu (12/2/2019).
Ia pun menambahkan, jika Dewan sebenarnya telah memiliki Kode Etik, namun untuk menyempurnakannya pihaknya bersama 20 anggota DPRD Gresik menggelar studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan penyusunan peraturan dimaksudkan untuk membawa lembaga DPRD semakin baik ke depannya. Selain itu, terdapat pula penyesuaian isi peraturan yang perlu disesuaikan dengan peraturan yang di atasnya. Pihaknya pun berharap, Panitia Khussus dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Semoga dapat segera disahkan,” jelasnya.
Mujid Riduan pun memastikan pembahasan Kode Etik akan dilakukan secara detail dan detil. Pansus juga akan merujuk pada kasus-kasus yang pernah ada, meskipun itu berasal dari daerah lain.
Ia berharap jika Kode Etik ini disahkan melalui paripurna, seluruh anggota DPRD dapat mematuhinya. Ia pun memastikan jika akan ada sanksi bagi para pelanggarnya. (Adv/adr)