Surabaya Investigasi.today – Andik Budiman bin Marsidi (21) asal Probolinggo yang saat ini berdomisili dijalan Simo Gunung Barat.III/8 Surabaya, kini ia didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara narkoba, Selasa (24/4/2018).
Sidang digelar diruang Kartika, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Harijanto memimpin jalannya persidangan, sementara Jaksa Penuntut Umum Samsu J Efendi Banu dari Kejari Surabaya yqng menyidangkan perkara tersebut.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut bermula pada Rabu 18 Oktober 2017 sekira pukul 10,30 wib, Petugas Kepolisian menangkap terdakwa Aditya Dani Lesmana dan Tamara Rina Rosadi dijalan Simo Gunung Kramat Timur.XVII/17b Surabaya.
Saat digeledah Petugas menemukan barang bukti berupa (2) dua poket shabu dengan berat total 27,27 gram, ketika di interogasi kedua terdakwa mengaku jika barang tersebut didapat dari seorang napi di Rutan Medaeng dengan cara membeli seharga Rp 5 juta, dimana cara pembayaranya dilakukan melalui transfer dari rekening BRI an Tamarw Rina Rosadi ke rekening BCA an Wiwin Windayanti.
Selanjutnya Petugas mendatangi terdakwa di Rutan Medaeng guna melakukan penyidikan dan penggeledahan, ats perbuatan terdakwa JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Andik Budiman dengan pidana penjara selama (13) tiga belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan…(Ml).