Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBandar Narkoba Wonokromo, di Vonis 8 Tahun Penjara

Bandar Narkoba Wonokromo, di Vonis 8 Tahun Penjara

Surabaya Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara Narkotika jenis sabu dengan terdakwa Hendra Tjokro Suryanto als Hendra bin Sugianto (36) warga Wonokromo,VI/25 Surabaya, kini ia tengah merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Salasa (17/04/2018).

Dalam persidangan yang beragendakan putusan ini, digelar diruang sidang Candra PN Surabaya, dan dipimpin oleh Sarwedi, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki dari Kejati Jatim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan atas perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis (8) delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak berbelit belit.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama (12) dua belas tahun penjara, denda sebeaar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan sesuai dalam dakwaan Jaksa yang menjerat tetdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut disambut dengan senyum oleh terdakwa sebelum sejenak melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya Fariji.Sh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) dan sesudahnya terdakwa menjawab putusan Hakim dengan kata saya terima Pak Hakim, Ucap terdakwa.

Menurut Fariji selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pada awak media, saya sangat berterima kasih sekali damana upaya saya dalam membela klien berhasil gemilang, bagaimana tidak barang buktinya sabu 9,62 gram dan tuntutan Jaksa 12 tahun loh akhirnya Hakim memutus 8 tahun ini menurut saya sudah sangat adil putusan Hakim, Ujar Fariji dalam mengungkapkan kegembiraannya.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular