Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBandar Sabu Kelas Teri Diancam Tujuh Tahun Penjara

Bandar Sabu Kelas Teri Diancam Tujuh Tahun Penjara


Teks foto ; terdakwa Suwan Toro alias Bebek saat menjalani sidang

SURABAYA, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkotika jenis shabu shabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/7/2018).

Suwan Toro als Bebek, pemuda (38) asal Driyorejo Gresik ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Suwan Toro telah dinyatakan secarah sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,979 gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya menghukum terdakwa Suwan dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut berawal pada Rabu 18 April 2018 sekira pukul 09,30 wib, saat Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suwan als Bebek di sebuah warung kopi bersama teman temanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa shabu shabu siap edar sebanyak (11) sebelas poket, dengan berat total 4,68 gram beserta pembungkusnya, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, (1) satu bungkus shabu seberat 0,48 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, serta (1) satu kotak plastik berisi bendelan plastik klip.

Dalam persidangan yang dipimpin selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, sementara terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular