
Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tetap akan digelar pada kontestasi Pilpres 2024. Pasalnya, banyak pihak berpendapat bahwa debat capres-cawapres akan dihilangkan.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya akan menggelar debat capres-cawapres sebanyak lima kali. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Debat akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Hal ini bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Idham Holik kepada wartawan, Selasa (24/10).
Idham mengakui sampai saat ini, pihaknya belum menyusun jadwal debat capres-cawapres. Sebab, KPU belum menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertanding pada Pilpres 2024.
KPU akan menjadwalkan debat, setelah penetapan pasangan capres-cawapres
pada 13 November 2023. Sehari kemudian pada 14 November 2023, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres.
“Jadi jadwal debat pasangan Capres-Cawapres akan disampaikan setelah pengundian nomor urut,” ucap Idham.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPU baru menerima pendaftaran dua pasang capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.
Kemudian dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan, hingga pengusulan penggantian calon pada 19 Oktober sampai dengan 12 November 2023. (Slv)