Sumenep, investigasi.today – Pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi dilakukan tim gabungan sejak tanggal 12 – 15 September 2022. Bersama Tim Gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep berhasil mengamankan 50 ribu batang rokok ilegal.
Tim gabungan yang ikut turun ke sejumlah warung, toko, dan menyisir tempat jasa pengiriman, seperti di pelabuhan hingga terminal itu diantaranya Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian.
Selain itu juga Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
Data tersebut disampaikan langsung Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy saat ditemui di ruang kerjanya. Ribuan batang rokok ilegal itu katanya, disita langsung oleh pihak Bea Cukai Pamekasan dari temuan di wilayah hukum Sumenep.
“Hasilnya sebanyak 50.680 batang rokok ilegal. Dan kami tidak punya kewenangan, melainkan hanya mendampingi petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai,” kata Ach. Laili Maulidy, Rabu (12/10).
Dari 50.680 batang rokok ilegal tersebut, rinciannya sebanyak 2.551 bungkus rokok dengan 47 merk rokok ilegal.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan rokok ilegal itu kata Ach Laili Maulidy, Satpol PP Sumenep sudah melakukan beberapa tahapan sesuai regulasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dari hasil dari operasi bersama itu, semua menjadi kewenangan Bea Cukai,” tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan operasi bersama pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep mendapat kucuran dana dari DBHCHT kurang lebih Rp 1,5 Miliar. (Fathor)