Jakarta, Investigasi.today – Menjelang Hari Bhayangkara, Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Jumlahnya fantastis, mencapai 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir pil ekstasi.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan, pengungkapan tersebut diawali dari Aceh pada awal Juni. ”Bermula dari informasi terkait dengan rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui laut Sumatera Utara,” ujarnya kemarin (30/6).
Dari informasi itu, Bareskrim membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan. Tim gabungan itu terdiri atas personel Dittipidnarkoba Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Pusat.
Tim tersebut berhasil menangkap S di Wisma Selat Malaka di Jalan Banda Aceh–Medan Nomor 37A, Cunda, Lhokseumawe. Dari keterangan S, tim lantas bergerak ke Aceh Utara guna menangkap H, pelaku lain. Di rumah H, tim menemukan 348 kilogram sabu-sabu.
Bareskrim juga mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia lain melalui perairan Dumai, Riau. Pada 14 Juni, Bareskrim bersama tim gabungan dari Bea Cukai dan Polda Riau meringkus H di sebuah ruko di Jalan Satria, Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru. Di dalam kendaraan pelaku yang berperan sebagai kurir itu, ditemukan 80 kilogram sabu-sabu dan 22.932 butir pil ekstasi.
Bareskrim juga mengungkap peredaran narkoba lain di Jakarta dan Bali. Diawali dari informasi pengiriman ekstasi dalam jumlah besar dari Belanda. Melalui pendalaman, Bareskrim menangkap empat orang di beberapa tempat di Jakarta dengan barbuk 40 ribu butir pil ekstasi.
Lalu, Bareskrim mendapat informasi adanya pengiriman berbeda dari Brasil menuju Bali. Polisi kemudian menangkap seorang kurir berinisial JM dengan barang bukti 50 ribu butir pil ekstasi. (Slv)