Thursday, May 29, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBareskrim Polri Tangkap Sindikat Penjualan Gading Gajah Ilegal

Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Penjualan Gading Gajah Ilegal

Jakarta, investigasi.today – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin memperkirakan nilai gading gajah ilegal yang disita pihaknya senilai Rp2,3 miliar.

Hal itu dia sampaikan usai mengumumkan penetapan empat tersangka dugaan tindak pidana perdagangan gading gajah dengan inisial IR, EF, SS, dan JF.

“Perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan yang dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2,3 miliar,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5).

Dikemukakan Brigjen Pol. Nunung, nilai Rp2,3 miliar tersebut berasal dari sejumlah barang bukti gading gajah yang disita dari para tersangka.

Dari tersangka IR dan EF, kata dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan buah gading gajah, 178 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dan dua paket pipa rokok gading gajah siap kirim.

Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai Rp1,39 miliar.

“Kami belum bisa menaksir secara pasti berapa nilai aset yang diamankan. Kami hanya sementara berdasarkan hasil mereka menjual,” katanya.

Kemudian, dari tersangka SS, penyidik menyita 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah. Brigjen Pol. Nunung mengatakan bahwa nilai aset yang disita tersebut senilai Rp675 juta.

Terakhir, dari tersangka JF, penyidik menyita empat patung berukuran besar, 12 patung kecil, tiga buah tongkat komando, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh pipa rokok, satu buah tongkat, dan tujuh buah gelang. Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp319 juta.

Kendati demikian, Brigjen Pol. Nunung menyebut bahwa harga gading gajah mengalami fluktuatif dan bervariasi di pasaran sehingga nilai aset yang disita bisa saja lebih tinggi.

“Bisa saja satu gading gajah ini dengan pembeli yang tepat atau yang memang betul-betul menginginkan, nilainya bisa lebih dari Rp1 miliar. Itu satu buahnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah 1 Jawa Barat Stephanus Hanny Rekyanto juga mengatakan bahwa nilai aset tersebut belum mencakup nilai kerugian negara.

Menurutnya, masih ada beberapa kerugian lainnya yang harus diperhitungkan dalam kerugian negara akibat kejahatan ini.

“Itu baru nilai aset di harga pasar gelap. Belum dihitung dari kerugian ekologi serta valuasi ekonomi dari kerusakan populasi dan habitat yang disebabkan karena kejahatan konservasi ini,” katanya.

Dirinya pun mengapresiasi Dittipidter Bareskrim Polri yang telah berhasil mengungkap sindikat perdagangan gajah ilegal ini.

Diketahui, tersangka IR, EF, SS, dan JF diduga terlibat dalam tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, yakni berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular