
Malang, investigasi.today – Dua pengedar ganja, F alias Kancil (36) asal Kota Batu dan FBD alias Dani (28) warga Kecamatan Dau diamankan polisi karena kedapatan membawa 2 kilogram (kg) ganja dan 300 gram sabu.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar S.IK mengatakan “kedua tersangka ditangkap pada Jumat (7/2) saat berada di rumah kos di daerah Karangploso,” ungkapnya, Kamis (27/2).
Hendri menambahkan polisi akan mengembangkan kasus ini untuk menangkan jaringan yang lebih tinggi, karena berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku hanya sebagai pengirim. “Keduanya mengaku hanyalah orang suruhan Reza, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Hendri juga meminta jajarannya agar bekerja lebih keras lagi untuk menyelidiki dan mengungkap muara gembong Narkoba di kawasan Kabupaten Malang. “Semoga DPO ini sudah bisa diamankan dalam beberapa hari kedepan,” tandasnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) lebih sub pasal 111 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman 5 sampai 20 tahun. (Bangir)