
Jakarta, investigasi.today – Randi alias Putri Salju (25) terpaksa harus menghabiskan hari-hari di jeruji besi. Randi yang biasa melayani pria penyuka sesama jenis ini, dipidana karena membawa kabur mobil milik kliennya.
Peristiwa pidana yang dilakukan Randi ini bermula pada 2 Juni lalu. Ketika itu, EK (50), warga Grogol, Jakarta Barat datang ke Polsek Tambora.
EK mengaku menjadi korban pencurian, uang tunai dan mobil miliknya dibawa kabur teman kencannya.
EK melaporkan, sehari sebelumnya dia kencan dengan Randi si putri salju. Tapi, tak disangka Randi menipunya. Usai berkencan, dan EK tertidur lelap di sebuah kamar hotel, Randi mengambil uang tunai dan mobil miliknya.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Tambora,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (5/6).
Penyidik Polsek Tambora kemudian melakukan penyelidikan. Gerak cepat dilakukan pada 3 Juni dini hari, Randi ditangkap di persembunyiannya.
“Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat,” beber Putra.
Menurut Putra, Randi sempat kabur membawa mobil Daihatsu Ayla, pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung.
Sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung, hingga kemudian akhirnya kasus ini diungkap Polsek Tambora.
“Pelaku Randi alias Salju als Putri Amelia (25) saat ini ditahan di Polsek Tambora, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” tutup Putra. (Ink)