Karo, investigasi.today – Seorang pegawai Indomaret di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), inisial A (22), membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp 30 juta. Polisi pun menangkap A karena kasus itu.
Kapolsek Mardingding AKP Donal Tambunan mengatakan A merupakan kepala toko Indomaret di Desa Lau Baleng, Kecamatan Mardingding. Pelaku ditangkap pada Senin (18/9/2023) saat melarikan diri ke Provinsi Aceh.
“Pelaku merupakan kepala toko Indomaret yang kita tangkap di Aceh,” kata AKP Donald, Rabu (20/9).
Donald menyebut aksi pelaku itu baru ketahuan pada Senin (17/7) saat salah satu pegawai Indomaret tersebut mengecek brankas uang hasil penjualan. Saat dicek, ternyata uang Rp 30 juta yang harusnya berada di brankas itu telah ludes.
“Saat itu, A mengakui telah mengambil uang hasil penjualan di dalam brankas tersebut dan uangnya sudah habis dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Bukannya mengembalikan uang tersebut, A malah pergi kabur ke kampung halamannya di Aceh. Pihak Indomaret yang tak terima dengan perbuatan pelaku lalu membuat laporan ke Polsek Mardingding.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku. Petugas juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh untuk menangkap A.
Setelah ditangkap, A dibawa ke Polsek Mardingding untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini, A sudah kita tahan di RTP Polsek Mardingding dalam proses sidik. A dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai Pasal 374 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Mona)