Teks foto ; Abd Rohman, terdakwa kurir sabu
SURABAYA, investigasi.today – Abd.Rohman disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara narkoba. Remaja 20 tahun asal Jalan Margomulyo
ini, tengah terjerat jaringan narkoba, Senin (21/5/2018).
Sidang berikut digelar diruang sidang Garuda 2 dengan agenda keterangan saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangan dalam persidangan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedi Fardiman menjelaskan, bahwa perkara tersebut bermula saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan oleh terdakwa.
Dari informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh perugas dengan melakukan penyelidikan di area Jalan Margomulyo Surabaya, tepatnya didepan tambal ban Margomulyo petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abd.Rohman.
Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 3,32 gram, (1) satu poket shabu seberat 2,47 gram, (1) satu buah Handphone merk advan warna hitam, serta (1) satu bungkus permen fishermen’s friend.
Ketika diinterogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapat barang tersebut dari Harris (DPO) untuk diserahkan kepada Uus dengan imbalan uang sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah).
Namun naas, belum sempat menyerahkan barang titipan tersebut, terdakwa keburu ditangkap petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH dari Lembaga Bantuan hukum (LBH Lacak) belum mengambil sikap karena perkara tersebut baru dalam tahap keterangan saksi.(Ml).