Jambi, investigasi.today – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap 2 kurir sabu warga Aceh. Keduanya kedapatan membawa sabu 781 gram yang dikemas dalam 10 botol madu.
Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah loket bus di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
“Benar, ada dua kurir warga Aceh yang kami amankan,” kata Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko, Rabu (11/1).
Kedua pelaku itu ialah, Muhammad Sayid Khaidin (29) warga Kabupaten Pidie, Aceh. Lalu, Nabuhani (34) warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Brigjen Wisnu mengungkap bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi pengiriman sabu jaringan Aceh yang akan melewati Provinsi Jambi. Sehingga, petugas melakukan teknik penyelidikan khusus memantau loket-loket bus di Jambi.
“Dua pelaku rencana akan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta,” ujarnya.
Usai memantau keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan upaya penangkapan kepada dua orang yang dicurigai. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, dari dua pelaku ditemukan satu kardus bertempel tulisan madu hutan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah dibuka ada 10 botol madu berisi sabu yang telah dibungkus plastik. Dengan total barang bukti sabu 781 gram,” sebutnya.
Atas penangkapan itu, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas BNNP Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih mengembangkan kasus sabu jaringan pelaku yang ditangkap tersebut. (Mona)