Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruJatimBawaslu Sidoarjo Segera Proses Permohonan Sengketa Dua Bacaleg Eks Napi Korupsi

Bawaslu Sidoarjo Segera Proses Permohonan Sengketa Dua Bacaleg Eks Napi Korupsi

SIDOARJO, Investigasi.today – Sumi Harsono, Bacaleg PDIP dan Mustafdz Ridwan, Bacaleg PBB bertindak atas nama partai politik masing-masing resmi mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menyusul dibatalkannya pencalonan keduanya oleh KPUD Sidoarjo karena tidak memenuhi syarat. Hal tersebut dikarenakan Keduanya merupakan mantan Narapidana Kasus Korupsi, Selasa (24/7) .

Ketua Bawaslu Sidoarjo M Rosul menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas permohonan kedua Bacaleg tersebut dan untuk selanjutnya akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan.

“Setelah berkas memenuhi secara formil materiil kita akan mengundang pihak termohon dalam hal ini KPU dan pemohon untuk dilakukan proses mediasi,”ucapnya.

Lanjut Rosul, apabila dalam mediasi tidak ditemukan titik temu maka pihaknya akan melakukan ajudikasi dalam sebuah persidangan terbuka.

“Barulah persengketaan ini bisa diputuskan, “ujar Rosul.

Sementara itu Mustafdz Ridwan menyatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan keputusan pembatalan yang dilakukan oleh KPU Sidoarjo, padahal saat ini sedang berlangsung proses verifikasi.

“Disaat proses verifikasi sedang berlangsung, tiba-tiba sudah ada berita acara pembatalan bacaleg yang disampaikan ke partai, “ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan menjalani sesuai prosedur aturan yang berlaku, dan berharap pihak bawaslu menindaklanjuti permohonan sengketa yang diajukan ini.

“Kita ikuti saja prosedur dan aturan yang berlaku, “ungkapnya.

Seperti diketahui, Dalam penyerahan berkas bacaleg yang diajukan Parpol ke KPUD Sidoarjo terdapat tiga orang Bacaleg eks narapidana kasus korupsi yang dibatalkan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat.

Sumi Harsono Bacaleg PDIP pernah tersandung Kasus Korupsi APBD tahun 2003 Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 21, 4 miliar dan Mustafadz Ridwan Bacaleg PBB, kasus korupsi pembagian uang APBD 2003 untuk pos peningkatan kualitas sumber daya anggota DPRD senilai Rp 21, 9 miliar.

Sementara,Nasrullah bacaleg PPP mantan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). (Kudori/aria/yut)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular