Gresik, Investigasi.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan penghargaan Wajib Pajak Panutan kepada 38 perusahaan dan 135 Desa se-Gresik yang telah memenuhi kepatuhan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara ontime dan seratus persen.
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemkab Gresik kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumid an Bangunan (PBB) wajib pajak di tingkat pedesaan maupun perkotaan. Serta perusahaan yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh temponya diberikan penghargaan tersebut.
tersebut diberikan secara langsung oleh Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Dr. H. Moh. Qosim kepada para pimpinan perusahaan dan juga para Kepala Desa di masing-masing kecamatan.
Bupati Gresik H. Sambari Halim Radianto mengatakan, pengelolaan PBB di Kabupaten Gresik berjalan baik. Pengelolaan PBB telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gresik.
“Pada tahun 2018 ini penerimaan wajib pajak di tingkat pedesaan telah mencapai Rp. 134 miliar,” ujar Bupati Sambari.
Begitupun perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik. “Jika tahun lalu tingkan kepatuhan perusahaan wajib pajak sebesar 96 persen, tahun ini mengalami kenaika secara signifikan mencapai 107 persen,” imbuh Bupati Sambari.
Bupati menargetkan pada tahun 2018 ini, nilai PBB bagi perusahaan sebesar Rp. 106 miliar.
“Hingga saat ini sudah terealisasi Rp. 103 miliar. Harapan kami pada akhir FDesember nanti seluruh target wajib pajak dapat terpenuhi,” pungkas Bupati Sambari.
Dirinya juga berharap penghargaan yang diberikan tersebut menjadi motivais bagi wajib pajak untuk selalu taat dalam membayar pajak.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluiruh masyarakat Gresik dari tingkat desa maupun perusahaan yang ikut berpartisipasi dalam membangun kabupaten gresik melalui kewajiban dalam membayar pajak,” tutur Bupati Sambari.(Salvado)