Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruJatimBea Cukai Sidoarjo Lakukan Pemusnahan Rokok Tanpa Dilengkapi Pita Barang Ilegal

Bea Cukai Sidoarjo Lakukan Pemusnahan Rokok Tanpa Dilengkapi Pita Barang Ilegal

SIDOARJO, Investigasi.today – Sebanyak 11,9 juta batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi, 50 cairan vape ilegal dan puluhan botol miras dari berbagai merk ilegal yang didapat dari hasil penindakan mulai bulan Mei hingga Desember 2018 ini didatangkan dari luar negeri, dimusnahkan dengan cara di lebur ke dalam mesin pencacah oleh pihak Bea dan Cukai Sidoarjo Jawa Timur di Jl. Raya Juanda, Rabu (10/4/2019).

Kepala Bea dan Cukai Sidoarjo Jatim Nur Rusydi menyampaikan kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, barang ilegal yang disita ini lantaran tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.

“Barang ilegal yang disita itu telah merugikan negara hingga mencapai Rp 8,5 M,” jelas Nur Rusydi.

Lanjut Nur Rusydi, tiga orang pelaku sudah diamankan dan kini sudah mendekam di sel tahanan Surabaya untuk ditindak lanjuti atas kasusnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya yang memproduksi rokok atau melakukan penjualan barang-barang yang didatangkan dari luar negeri hendaknya dilengkapi dengan pita cukai resmi dari negara,” ucapnya.(kah/kud)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular