Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBejat!! Pria di Surabaya Perkosa Keponakan yang Masih di Bawah Umur

Bejat!! Pria di Surabaya Perkosa Keponakan yang Masih di Bawah Umur

Surabaya, investigasi.today – Aksi bejat dilakukan pria asal Wonokromo, Surabaya KST (49) yang tega memerkosa keponakannya sendiri yang baru berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban akhirnya terungkap KST telah memerkosa korban selama 4 tahun sejak korban masih berusia 12 tahun.

“Tersangka yang sekaligus merupakan pakde dari korban telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak masih berusia 12 tahun (kelas 6 SD), hingga saat ini korban sudah berusia 16 tahun,” kata Mirzal, Kamis (13/10).

Aksi bejat KST itu terbongkar ketika kakak korban yang tak lain merupakan keponakannya sendiri curiga setelah membuka isi percakapan di ponsel adiknya.

“Ketika saksi DK (kakak korban) membuka chatting di handphone korban, saksi mengetahui ada bahasa yang tidak senonoh. Saksi meminta kejujuran korban tentang apa yang terjadi dan korban mengakui,” ujar Mirzal.

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, kakak kandung korban melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa saksi dan korban serta mengamankan pelaku.

“Saat ini (pelaku) telah ditangkap dan dalam proses penyidikan,” kata Mirzal.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus tersebut. Polisi juga telah menetapkan KST sebagai tersangka dan menerapkan penahanan.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan, diketahui pula bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu melancarakan aksinya dengan mengiming-imingi imbalan sejumlah uang kepada korban.

“Modus operandi tersangka itu selalu mengimingi korban uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujar Mirzal.

Bahkan, Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Untuk menutupi aksinya itu tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapa pun,” tandas Mirzal.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan jaratan Pasal 81 UU 17/2016 Juncto Pasal 76 D UU 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular