Samarinda, investigasi.today – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 8 warga negara asing (WNA) asal Vietnam karena bekerja secara ilegal. Mereka diamankan usai melakukan bisnis jual beli terpal tanpa dokumen keimigrasian yang semestinya.
“Ada 8 WNA asal Vietnam yang kita amankan, mereka melanggar hukum keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Washington Saut Dompak, Kamis (20/7).
Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Rabu (26/4). Kedelapan WNA yang diamankan yakini MDS (36), MDT (41), CFH (39), NQC (35), THH (28), MTD (39), MTS (28), dan DTL (28).
Washington mengatakan 8 WNA Vietnam itu datang ke Indonesia tidak sesuai perizinan. Mereka sedianya datang dengan tujuan berwisata memakai visa kunjungan, namun justru melakukan aktivitas jual beli.
“Jadi mereka masuk menggunakan visa kunjungan dan ada juga yang menggunakan visa kedatangan. Tujuannya hanya wisata dan pembicaraan bisnis bukan untuk bekerja,” jelasnya.
Washington menjelaskan, kasus ini terungkap saat 3 WNA asal Vietnam itu mengajukan perpanjangan izin tinggal pada 26 April. Namun petugas curiga lantaran mereka tidak tinggal sesuai yang dicantumkan dalam berkas permohonannya.
“Setelah diselidiki ternyata di rumah itu ada 5 WNA lainnya, dan kita juga mengamankan barang bukti terpal dan baju perusahaan serta 4 kendaraan mobil yang digunakan mereka untuk memasarkan terpal tersebut,” ungkap Washington.
Dari hasil interogasi, kedelapan WNA itu telah berada di Samarinda sejak awal tahun 2023. Mereka melakukan penjualan terpal ke perusahaan sawit yang berada di wilayah Kaltim.
“Untuk pemasaran bukan di Samarinda saja, mereka sampai ke Kutai Timur, Kukar, bukan hanya perusahaan tapi personal juga. Penjualan ini lumayan laku keras dan banyak yang membeli itu dari perusahaan sawit,” imbuhnya.
Washington mengatakan WNA Vietnam itu menjual terpal seharga Rp 1,2 juta per ukuran 4×8 meter. Uang tersebut disetor kepada seseorang yang merekrut mereka.
“Mereka direkrut oleh warga Vietnam juga untuk memasarkan terpal ini. Terus gaji yang mereka dapat itu oleh orang yang merekut langsung menyerahkan ke keluarga para WNA yang ada di Vietnam,” sebut Washington.
Saat ini petugas imigrasi telah menetapkan orang yang merekut WNA tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diduga berada di luar negeri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminta pencekalan terhadap DPO tersebut,” tuturnya.
Sementara itu untuk kedelapan WNA Vietnam telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara tersangka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Seluruh tersangka diduga melanggar pasal 122 huruf a serta pasal 123 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (Mn)