Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBekuk Pemodal Pinjol Ilegal, Polisi Sita Rp20,4 Miliar

Bekuk Pemodal Pinjol Ilegal, Polisi Sita Rp20,4 Miliar

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika

Jakarta, Investigasi.today – JS, pemodal perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga terlibat dalam penagihan utang hingga mengakibatkan WPS (38, seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri akhirnya ditangkap polisi.

Dalam hal ini, perusahaan dimaksud adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Solusi Andalan Bersama (SAB). Dimana, salah satu aplikasi yang digunakan bertajuk ‘Fulus Mujur’.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan bahwa tersangka JS merupakan pemodal pinjol sekaligus fasilitator WN China yang juga merupakan pemodal perusahaan rentenir itu.

“Ditangkap saudara JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal, dan juga sebagai pemodal,” ungkapnya, Jumat (22/10).

Helmy menambahkan bahwa perusahaan tersebut juga memiliki aplikasi pinjol lain yang bernama ‘Pinjaman Nasional’. Aplikasi tersebut merupakan salah satu yang tersangkut ke ibu rumah tangga tersebut.

Ada dua kesamaan modus operandi yang dilakukan oleh kedua aplikasi tersebut, lanjut Helmy. Sehingga, penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial JS itu.

“Pengungkapan ini terkait dengan penanganan laporan terkait pinjol KSP SAB yang mengelola berbagai macam aplikasi pinjol,” terangnya.

Helmy menuturkan, pada Juli 2021, korban menerima informasi pinjaman tersebut lewat SMS. Perusahaan mengiming-imingi korban dengan bunga rendah dan tenor waktu yang panjang tanpa ada pemotongan biaya.

Korban pun tertarik dan mengunggah aplikasi pinjol tersebut. Ia kemudian memverifikasi data dirinya dan mengajukan pinjaman sebesar Rp1,2 juta dengan tenor 91 hingga 140 hari.

“Beberapa saat kemudian korban menerima beberapa pinjaman bervariasi antara Rp1,2 juta sampai dengan Rp1,6 juta dan tenor 7 hari tanpa adanya persetujuan dari korban serta korban merasa kaget karena mendapatkan banyak kiriman uang,” tutur Helmy.

Lima hari kemudian, korban menerima pesan ancaman dari beberapa nomor tak dikenal yang melakukan penagihan utang. Pesan itu disertai dengan pengancaman.

Korban pun tak merespons penagihan tersebut karena merasa tak sesuai dengan perjanjian awal yang dilakukan. Setelah beberapa waktu, korban diberitahu oleh keluarga korban bahwa dirinya mendapat pesan penghinaan dan pencemaran terkait pinjaman itu.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya dilakukan pengembangan. Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

Dari MDA, Pihaknya menyita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, ponesl, uang Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

Helmy juga mengimbau masyarakat agar langsung menghubungi dan melapor ke polisi lewat nomor hotline apabila menemukan praktek pinjol ilegal. “0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular