Teks Foto ; Kantor Pendaftaran Progam PTSL Terletak Di Desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo
BANYUWANGI, Investigasi.today – Program PTSL di desa Ringintelu kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi di duga “Beraroma Pungli”, Pasalnya, Biaya yang di bebankan kepada masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomer 11 Tahun 2018 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk kategori Jawa biaya yang di bebankan kepada masyarakat sebesar Rp.150 Ribu perbidang.
Warga masyarakat desa Ringintelu yang mendaftarkan tanah dalam perbidangnya mengaku telah di bebani biaya sebesar Rp.600 Ribu.
“Saya sudah mendaftarkan sebidang tanah dan di Bebani biaya sebesar Rp.600 Ribu dan masyarakat yang lain juga begitu dan pembayaran tersebut tidak di kasih kwitansi “, ujar Yon, Minggu (5/8).
Telah di beritakan sebelumnya sejumlah warga juga mengaku kepada awak media telah di Bebani biaya sebesar Rp.600 Ribu perbidang.
”Biaya pendaftaran Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) perbidang dan saya mendaftarkan 3 (Tiga) bidang tanah dan sudah saya bayar yang biaya keseluruhan sebesar Rp.1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan hal itu berlaku untuk semua warga masyarakat”, ujar Pon.
Ironisnya, Warga lain yang namanya enggan untuk di sebutkan juga mengaku telah di kenakan biaya sebesar Rp. 1 Juta (Satu Juta Rupiah) untuk warga di luar desa Ringintelu.
“Karena bukan warga Ringintelu saya mendaftarkan tanah di kenakan biaya sebesar Rp.1 Juta perbidang dan sudah saya bayar ke panitia akan tetapi tidak di kasih Kwitansi pembayaran cuma di kasih selembar kertas bertuliskan Lengkap”, tuturnya.
Program PTSL di desa Ringintelu kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi tersebut sudah berlangsung sejak lama dan di duga telah “Beraroma Pungli” namun hingga kini masih belum Tersentuh Hukum, Ada Apa??.(Widodo)