Saturday, November 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBelum Tertangkap, Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink Dukun Masih Berkeliaran

Belum Tertangkap, Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink Dukun Masih Berkeliaran

Gresik, Investigasi.today – Ahmad Midhol alias Hamid alias Mitkol (38),! warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun yang diduga sebagai otak perampokan disertai pembunuhan agen BRILink,,Wardatun Thoyyibah (28), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada 16 Maret, hingga sekarang belum tertangkap.

Polres Gresik yang menangani kasus ini berdasarkan LP/04/III/2024/Jatim/Res.Gresik/Polsek Dukun telah menetapkan Midhol dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pembunuhan.

Salain Midhol ada terduga pelaku lain yang sudah ditangkap. Ia adalah Asrofin alias AS (40), tetangga korban. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Wonosalam, Kabupaten Jombang pada 7 April 2024. Ia sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Adhi Satrija Nugroho yang menyidangkan Asrofin telah menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap terdakwa.

Hakim menilai terdakwa Asrofin bertanggungjawab atas aksi pencurian disertai pembunuhan. Asrofil terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Asrofin ikut merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO.

“Terdakwa Asrofin mengakui bahwa telah merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun,” kata Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusan pada Kamis (3/10/2024) lalu.

“Menjatuhkan vonis hukuman selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhitung 17 April lalu,” imbuhnya.

Vonis hakim PN Gresik tersebut lebih rendah 2 tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Gresik yang meminta terdakwa dihukum selama 14 tahun.

“Kami berikan waktu kepada masing-masing pihak untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama 7 hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan pihaknya masih memburu DPO Ahmad Midhol sebagai terduga otak perampokan disertai pembunuhan dengan korban agen BRILink, Wardatul Thoyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada 16 Maret 2024.

“Polres Gresik tengah melakukan pengejaran, keberadaan DPO. Beberapa informasi sudah kami dapatkan untuk menelusuri keberadaan DPO,,” ucap Aldhino kepada wartawan.

Menurutnya, selama buron, jejak DPO Midhol sempat terdeteksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Antara lain, di Madura, Jombang, dan Jember.

“DPO juga terdeteksi kabur ke luar Pulau Jawa.,” ungkapnya.

Terkait uang hasil perampokan Rp 160 juta, Aldhino menyebutkan uang itu mayoritas dibawa oleh Midhol. Sementara teman-temannya yang diduga terlibat hanya diberi sekitar Rp 8 juta. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular