Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruNasionalBentuk tim pemantauan dan penyelidikan kasus 75 pegawai KPK, Komnas HAM: Penyelengara...

Bentuk tim pemantauan dan penyelidikan kasus 75 pegawai KPK, Komnas HAM: Penyelengara Negara Harus Bersih dari KKN

Jakarta, Investigasi.today – Usai mendapat laporan dari wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim pemantauan dan penyelidikan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan “kami berharap teman-teman wadah pegawai KPK, pimpinan KPK, dan pihak terkait untuk bisa kooperatif,” ungkapnya di Jakarta, Senin (24/5).

Choirul menegaskan pembentukan tersebut semata-mata bukan untuk tujuan lain tetapi guna memastikan Indonesia bebas dari praktik korupsi.

“Setelah tim di bawah pemantauan dan penyelidikan terbentuk, maka Komnas HAM segera memperdalam bukti-bukti atau dokumen yang diserahkan oleh wadah pegawai KPK,” jelasnya.

Komnas HAM sendiri telah menerima sejumlah bukti berupa dokumen yang diserahkan langsung oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama tim dan kuasa hukumnya.

Bahkan, Choirul Anam menyebut informasi yang diterima dari Novel Baswedan tersebut jauh lebih komprehensif dari sekadar membaca berita-berita yang beredar selama ini.

“Kami tadi diberikan dokumen begitu lengkap, baik catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasi,” tandasnya.

Komnas HAM memandang kasus yang sedang terjadi di tubuh KPK saat ini penting untuk segera diselesaikan karena praktik korupsi merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

“Setiap penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular