Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBerbahan Obat Kimia, Pabrik Jamu Demak Digerebek Polda dan BPOM

Berbahan Obat Kimia, Pabrik Jamu Demak Digerebek Polda dan BPOM

Semarang, Investigasi.today – Karena menggunakan bahan kimia berbahaya, pabrik jamu tradisional yang berlokasi di Perumahan Permata Batursari Blok K4 No 8, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak digerebek BPOM Semarang dan Pemiliknya, Agus Feri (46) diamankan Polda Jateng.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BPOM Semarang, Safriansyah mengatakan “modusnya pelaku memproduksi jamu dengan membeli bahan dasar obat tradisional di pasaran. Jamu digiling menjadi bubuk dengan dicampur air obat berbahan kimia, kemudian dikemas ulang dalam sebuah kapsul dan dipasarkan,” ungkapnya, Senin (22/7) kemarin.

Safriansyah menuturkan bahwa penggerebekan dilakukan BPOM bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng). “Awalnya kami cek produk kemasan obat tradisional itu, setelah kami selidiki, ternyata banyak mengandung obat kimia. Sedangkan bahan campuran hanya sebagai aroma tambahan saja,” terangnya.

“Ternyata jamu radisional racikan Agus banyak mengandung asam flutula dan obat penambah stamina. Seperti halnya Asam Urat Madu, Jinten Hitam, dan lainnya. Semua bahan yang digunakan tersebut dapat merusak ginjal,” tandasnya.

“Sebenarnya ini merupakan tempat produksi obat kimia berkedok obat tradisional. meresahkan sekali, karena kita tidak tahu kadar dari bahan baku yang digunakan,” pungkasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan baku untuk 17 jenis bahan obat dan 3 produk yang siap untuk diedarkan dan menyita mesin pengemas, mesin giling dan jutaan kapsul kosong.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah produksi selama dua tahun dan dipasarkan Di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan bahan-bahan untuk meracik jamu tradisional itu didapat dari internet dan dibeli secara online.

Akibat perbuatannya, Agus dijerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang Kesehatan No 36 tahun 2019.

Pasal 196, memproduksi ketersediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Pasal 197, memproduksi dan mengedarkan ketersediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular