Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Sadibi (37) Warga Desa Angsoka Omben Sampang Madura, Selasa (12/02/2019).
Sidang yang dipimpin Hakim Dedi Fardiman,SH,MH ini mengagendakan keterangan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati,SH, sidang berlanjut secara splite dimana terdakwa menjadi saksi dan saksi menjadi terdakwa.
Adapun terdakwa Sadibi didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna,SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, sementara saksi Zaenal Arifin memberikan keterangan dalam persidangan.
Dalam keterangannya saksi menjelaskan jika yang memiliki semua barang (sabu,red) tersebut adalah milik Agus Supriadi (DPO) pemilik warung kopi dijalan Kedungmangu Selatan Surabaya.
Namun ketika saksi dicerca pertanyaan oleh Jaksa maupun Majelis Hakim, saksi menjawabnya dengan berbelit belit seakan tidak mengetahui apa apa, hingga membuat Jaksa maupun Majelis Hakim sedikit kesal.
Untuk diketahui, bahwa kejadian perkara ini berawal saat terdakwa Sadibi dan Zaenal serta Wahyu Adi Saputro datang kewarung Agus (DPO), seperti biasa jika ada pembeli sabu mereka bertiga inilah yang mengambilkan barang (paket sabu) tersebut.
Soal harga mereka bertiga sudah mengetahui karena disetiap poket terdapat lebel harganya mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, dan semua uang hasil penjualan disetorkan kepada Agus (DPO) selaku pemilik.
Sebagai imbalan mereka bertiga adalah sabu sabu yang dapat dikonsumsi secara cuma cuma dan sebungkus rokok dari Agus, naasnya kerena perbuatan mereka telah tercium petugas yang pada akhirnya petugaspun melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa sebuah dompet yang didalamnya berisi (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,108 gram, (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,093 gram, (7) tujuh plastik klip kecil bekas pakai yang ditemukan disebuah rak didalam warung kopi milik Agus (DPO).
Selanjutnya ketiganya segera dibawa kekantor Polisi Sektor Wiyung Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, dalam perkara ini oleh JPU terdakwa Sadibi dijerat dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)