
Surabaya, Investigasi.today – Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), berbagai program insentif diluncurkan Pemkot Surabaya. Salah satunya adalah diskon denda untuk izin mendirikan bangunan (IMB). Dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman, serta pertanahan (DPRKPP) menyatakan, diskon bisa diberikan maksimal hingga 40 persen.
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan bahwa sasaran program insentif itu ditetapkan melalui Perwali No 33 Tahun 2023. Ada beberapa kategori bangunan yang bisa masuk program tersebut.
Yakni, bangunan rumah tinggal sederhana, rumah tinggal tidak sederhana, bangunan rumah tinggal milik pengembang, dan nonrumah tinggal.
’’Jadi, yang menjadi insentif adalah pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan. Misalnya, ada penambahan luas bangunan, tapi IMB-nya belum diperbarui, maka pemilik bisa mendapatkan insentif tersebut,’’ ujarnya.
Selain itu, ada insentif lain yang diberikan kepada pemilik bangunan rumah tinggal sederhana. Mereka bisa mendapatkan bebas denda untuk keterlambatan pengurusan IMB. Jika mengurus IMB saat program tersebut berlaku, otomatis denda hilang.
’’Kami juga memberikan insentif bagi rumah tinggal tidak sederhana, bangunan rumah tinggal perumahan, serta bangunan nonrumah tinggal. Pemilik bisa mendapat pengurangan denda hingga 40 persen dari nilai denda,’’ ujarnya.
Irvan mengatakan, program tersebut diharapkan bisa meningkatkan kemauan masyarakat untuk memenuhi perizinan dasar bagi bangunannya. Sebab, masih banyak bangunan rumah tinggal yang belum memiliki IMB.
’’Di satu sisi juga untuk memacu PAD dari sektor retribusi. Nah, salah satunya dari pengurusan IMB ini,’’ jelas Irvan.
Dia berharap warga Surabaya memanfaatkan momentum itu. Sebab, pelaksanaan program tersebut terbatas. ’’Nanti, sampai 31 Mei saja programnya. Jadi, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,’’ katanya. (Laga)