Monday, June 2, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBermodus Adopsi, Sindikat Perdagangan Bayi di Ngawi Terungkap

Bermodus Adopsi, Sindikat Perdagangan Bayi di Ngawi Terungkap

Ngawi, investigasi.today – Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan objek bayi dengan modus adopsi di Ngawi terungkap. Sebanyak 4 orang pria dan wanita diamankan Satreskrim Polres Ngawi.

Para tersangka yang diringkus adalah laki-laki berinisial ZM (34) asal Rejoso, Pasuruan, kemudian perempuan berinisial SA (35) warga Kecamatan Balong, Ponorogo, perempuan berinisial R (32) warga Kecamatan Grati, Pasuruan, serta perempuan berinisial SEB (22) warga Kecamatan Bringin, Ngawi.

“Kami berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Modus mereka mengadopsi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Sabtu (31/5).

Charles mengatakan, keempat pelaku telah melakukan tindakan perdagangan bayi hingga 10 kali. Mereka memperdagangkan 10 bayi tersebut tersebar di berbagai daerah di Jatim dan Jakarta.

“Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta,” kata Charles.

Dia menambahkan bahwa para tersangka kompak menjual bayi yang mereka dapatkan dengan harga Rp 15 juta. Uang hasil penjualan bayi tersebut dibagi oleh para tersangka dengan nominal berbeda.

“Pelaku berinisial SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta, ZM sebesar Rp 2,5 juta, kemudian R mendapat keuntungan Rp 1 juta, dan SEB mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta,” kata Charles.

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan kasus penjualan bayi ini berdasarkan laporan salah satu perangkat Desa yang ada di Bringin.

Tersangka dijerat pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Atas laporan perangkat desa kita ungkap kasus ini. Kemudian untuk ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” papar Joshua.

Joshua mengatakan bahwa para tersangka mengaku butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga nekat melakukan perdagangan bayi dengan modus adopsi ini.

“Motif pelaku mendapat keuntungan yang berbeda pula dari hasil penjualan bayi tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” tandas Joshua. (Sev)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular