Surabaya, Investigasi.today – Andria Rosa (23), ibu muda yang sedang hamil 5 bulan ini dituntut 6 tahun penjara, oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistyowati dan Suci Soelistyowati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena ulah sang suami.
Pada persidangan yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/10/2017). Terdakwa Andria Rosa(23), dinyatakan terbukti bersalah, karena secara tidak langsung telah melakukan permufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 Kg. “Menuntut terdakwa Andria Rosa selama 6 tahun penjara, subsider 3 bulan atau denda sebesar 1 Miliard,” ucap Jaksa Rista Erna Soelistyowati.SH dan Suci Anggraeni.SH saat membacakan surat tuntutan dihadapan ketua majelis hakin Dwi Winarko.
Sementara, terdakwa Fajar Hendrawan (37), yang tak lain suami dari terdakwa Andria Rosa. Dituntut 17 tahun penjara, subsider 6 bulan atau denda sebesar 1Miliard. Adapun dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan karena terdakwa Fajar Hendrawan, selaku orang kepercayaan dari bandar narkoba.
Atas tuntuntan jaksa tersebut, kedua terdakwa sepakat akan mengajukan Pledoi (pembelaan) melalui tim kuasa hukumnya Sandhy Krisna dan Galih Dewangga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).
Dijelaskan dalam surat dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistyowati.SH dan Suci Anggraeni.SH, bahwa kasus tersebut berawal saat terdakwa Andria Rosa bersama Fajar Hendrawan suaminya dan Shaphari Brazil (berkas terpisah) pada 24 Januari 2017 di Basemant POP Hotel Jalan Waspada. 58-60 Surabaya.
Saksi Shaphari Brazil dan saksi Igar Setiyono Bramanto (Berkas terpisah) ditangkap petugas dari BNNP Jawa Timur, dan didapatkan 1 buah tas ransel yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing masing 1013 gram – 1013 gram – 1012 gram, serta 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 483 gram.
Setelah dilakukan pengembangan oleh pihak BNNP, akhirnya kedua terdakwa ditangkap saat naik taxi menuju Jalan Tol wilayah Jakarta Barat kearah Cengkareng.
Bahwa perbuatan terdakwa Andria Rosa dan Fajar Hendrawan yang telah dianggap melanggar hukum dengan mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa ijin. Maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).