teks foto ; tempat praktek Arifin
Banyuwangi, investigasi.today – Praktek pelayanan kesehatan yang di lakukan oleh Arifin, SKep.Ns.MKes yang sudah dilakukan puluhan tahun di Desa Kaligondo Kecamatam Glenmore menuai kontroversi, lantaran tempat yang di pergunakan untuk membuka praktek selama ini diduga belum berijin.
Hal ini mencuat ketika Arifin bermaksud memperbesar tempat praktek pelayanan kesehatan miliknya dengan mendirikan klinik rawat jalan di sebelah rumahnya yang selama ini di jadikan praktik. Berawal ketika Arifin beserta istri meminta tanda tangan ke warga sekitar lokasi yang rencananya mau di bangun klinik rawat jalan, namun ketika di tanya untuk apa mereka meminta tanda tangan, warga mendapatkan jawaban yang tidak sama. “Awal meminta tanda tangan bilang hanya untuk memperlancar proses pengajuan IMB, pernah bilang juga hanya untuk memindahkan alat praktek dari tempat yang lama, tapi kok lama lama ada kabar kalau tanda tangan itu mau di jadikan bukti bahwa warga sekitar sudah setuju dengan pendirian klinik rawat jalan, itu kan namanya mencla mencle” ungkap salah seorang tetangga Arifin.
Karena ketidak jelasan itulah akhirnya muncul gejolak yang berujung penolakan salah satu warga terhadap rencana pendirian klinik rawat jalan.
Meski sudah di upayakan mediasi di Desa namun belum juga menemui titik temu, sehingga diperoleh berita acara kesepakatan akhir yang isinya menyatakan masalah ijin di serahkan pada pihak terkait.
Di temui di rumahnya yang sekaligus tempat praktek, Arifin yang juga adalah Dosen di Akademi Keperawatan Rustida Krikilan membenarkan adanya penolakan oleh salah satu warga “Sebenarnya hanya miss komunikasi saja, dulu sudah setuju, namun karena ada yang mengompori akhirnya berubah jadi tidak setuju, alasanya masalah limbah, sedang masalah limbah saya sudah koordinasi dengan LH Banyuwangi, B.Khusnul juga sudah kesini cek lokasi” jelas Arifin.
Saat di konfirmasi terkait IMB dari tempat prakteknya saat ini arifin menyatakan kalau semua sudah lengkap, sedang untuk IMB klinik rawat jalanya masih dalam tahap pengajuan.
Suasana sempat panas saat Rocky sapulette selaku aktivis dari LSM BP3RI tetap meminta di tunjukkan IMB tempat praktek Arifin saat ini, namun Arifin dengan keras menolak. “Semua ijin udah lengkap, tapi kalau kamu yang minta tidak akan saya tunjukkan, kecuali yang meminta dari organisasi profesi, banyak orang orang yang seperti sampean ini yang sudah kesini, tanya tanya masalah ijin” jawab arifin dengan nada keras.
“Kalau mau tahu masalah ijin, belajar dulu prosedur perijinan, saya ini pengurus PPNI, saya juga ketuanya Dosen” lanjut arifin sambil berlalu meninggalkan tempat.
Di temui usai konfirmasi, Rocky dalam statmentnya mengatakan “Tempat praktek Arifin itu saya duga ilegal, walaupun dia bilang semua ijin lengkap tapi dalam kenyataanya dia kan tidak mau menunjukkan ijinya, padahal ijin itu kan harusnya bisa di ketahui masyarakat sebagai bukti bahwa prakteknya legal, jangankan ijin praktek, IMB nya saja gak mau menunjukkan, sebagai seorang Dosen, apalagi katanya dia Ketuanya Dosen dan juga pengurus PPNI, seharusnya dia bisa memberi contoh yang baik pada masyarakat, setidaknya segala tingkah lakunya seharusnya bisa di tiru oleh mahasiswanya, kalau begini dia kan terkesan arogan, dan melanggar undang undang keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak tahu legalitas beliau, apalagi ini berkaitan dengan nyawa seseorang, jadi tidak bisa main main”jelasnya. (adi)