Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruNasionalBertemu dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK

Bertemu dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK

Jakarta, investigasi.today – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan tersebut terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto.

Aduan itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) dan telah diterima oleh Dewas KPK tertanggal pada 27 September 2024.

“Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta,” kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, Kamis (27/9).

Menurut Raja, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto terjadi pada 9 Maret 2023 lalu. Hal itu dinilai telah menimbulkan stigma buruk terhadap integritas KPK.

Mengingat, Eko sudah dicopot sejak 3 Maret 2023 karena viral memamerkan kekayaannya di media sosial. Berujung pengusutan kasus oleh KPK.

“Sebagai Pimpinan KPK, Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan diluar kewajarannya,” papar Raja.

Pelapor berharap Dewas KPK bisa segera menindaklanjuti laporannya dan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Alexander Marwata.

“Meminta Dewas KPK untuk memberikan sanksi pencopotan terhadap saudara Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK. Meminta Dewas KPK segera proses hukum dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Raja menduga, Alex telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Perdewas KPK dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 UU KPK.

Pertemuan Alex dengan Eko ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alex pun telah memberikan penjelasan atas permasalahan ini.

Alex mengaku dalam pertemuan itu ia ditemani oleh staf Dumas KPK. Pertemuan pun sudah sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.

Pertemuan tersebut terjadi pada awal Maret 2023. Sedangkan Eko Darmanto ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada Desember 2023.

“Betul Saya bertemu ED (Eko) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” ucap Alex, Senin (22/4).

Dalam pertemuan tersebut, Alex mengatakan Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas hingga besi baja.

“ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp, dan besi baja,” tuturnya. (Naf)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular