
Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari dan menghadirkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai saksi dalam penyidikan dua kasus berbeda.
“Jadi sedang kita koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama kita akan mencari yang bersangkutan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (16/4).
Asep mengatakan lembaga antirasuah telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Dito Mahendra ke luar negeri.
Dito Mahendra diketahui sudah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dan juga mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang saat ini ditangani oleh KPK.
Namun, namanya kemudian terlibat kasus kepemilikan senpi ilegal setelah KPK melakukan penggeledagan di rumahnya yang terletak di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 15 senpi, di mana sebagian darinya diduga ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di ruma Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.
Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra, setelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. (Ink)