
Palangkaraya, Investigasi.today – Sepasang kekasih yang diketahui sebagai pelaku penganiayaan bocah berusia 5 tahun di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil diamankan petugas Satlantas Polresta Palangka Raya, Senin (24/8).
Keduanya ditangkap saat petugas Satlantas Polresta Palangka Raya Briptu Anton Kurniawan dan Bripka Zulfan Rifandi melaksanakan giat patroli di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya.
Kedua pelaku ini mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu melintas di depan Kampus Muhammadiyah. Karena tidak dilengkapi dengan spion dan knalpot racing, keduanya diberhentikan oleh petugas dan dibawa ke Pos Lalu Lintas Bundaran Besar Kota Palangka Raya. Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto melalui Kanit Patroli Ipda I Made Adyana mengatakan, bahwa kedua pelaku penganiayaan terhadap anaknya diamankan di Pos Lalu Lintas Polresta Palangka Raya.
“Awalnya saya tidak mengetahui kalau kedua orang ini pelaku penganiayaan yang ada di Sampit tetapi setelah dicermati ternyata benar dan langsung diamankan,” ungkap I Made Adyana.
I Made menjelaskan, bahwa keduanya ini ditilang dan dibawa ke Pos Satlantas Polresta Palangka Raya. Namun setelah mereka hendak keluar dari Pos dan berpapasan dengan Briptu Anton curiga.
“Saya cermati karena berhadapan dengan kedua pelaku dan saya sama kan dengan yang di foto ternyata benar kedua orang tersebut adalah pelaku penganiayaan,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka akan melakukan perjalanan ke daerah Banjarbaru Kalimantan Selatan. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Kotim bahwa telah mengamankan pelaku. (Rahman).