Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNasionalBerusia 81 Tahun, Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Berusia 81 Tahun, Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Annas Maamun diapit petugas

Jakarta, Investigasi.today – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), akhirnya dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3).

Terkait hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik harus membawa pria berusia 81 tahun itu dari rumahnya di Riau ke DKI Jakarta untuk diperiksa.

“Tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” kata Fikri.

Menurut Fikri, penyidik KPK melakukan upaya paksa terhadap Annas yang dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” kata Fikri.

“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan,” tandasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa sebelum menjalani proses hukum, Annas telah melalui proses pemeriksaan medis.

“Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3).

Untuk diketahui, Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan. Mantan bupati Rokan Hilir Annas itu masih menyandang status tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.

Pada 2020, mantan kader Golkar itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman dalam perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara suap alih fungsi hutan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberinya grasi sehingga hukumannya dikurangi setahun.

Namun, Annas Maamun masih menjadi tersangka suap kepada DPRD Riau. Dia menyandang status itu sejak Januari 2015. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular