
Surabaya, investigasi.today – Ahmad Siswanto (29) dibekuk Unit Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, karena kedapatan membawa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram. Dia ialah Warga Jalan Undaan Wetan IV No. 23 Rt 04/Rw 10, Kecamatan. Genteng Surabaya, ini diringkus anggota opsnal reskrim di daerah Jalan Pegirian usai bertransaksi barang haram sabu itu.
Di hadapan Penyidik ahmad
Siswanto mengakui jika sabu tersebut miliknya, dan akan digunakan sendiri. Dan dia juga mengakui bahwa sudah selama 2 (dua) tahun terakhir ini kerap kali menghisap sabu.
“Buat Badan tidak loyo pak saya konsumsi sabu, dan saya beli didaerah Jati Srono, Bulak Banteng, seharga Rp 250 ribu,” akunya.
Sementara, Kapolsek Pakal Surabaya, Kompol. I Gede Made Wasa menjelaskan, berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya warga yang kerap kali membeli sabu di sekitar Jalan Raya Pegirian Surabaya.
Berdasarkan info tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih dalam, hari Jumat lalu, (3/11) dan penyanggongan di sekitar lokasi, terhadap ciri-ciri orang yang di infokan.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku ini melintas sesuai dengan info didapatkan,” Ujarnya, Senin, (6/11).
Dilanjutkannya Mantan Wakapolsek Gubeng Surabaya, Petugas kemudian memberhentikannya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar tersangka Ahmad kedapatan membawa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga sabu seberat 0,4 gram. Barang haram itu di simpannya didalam kantong celana jeans sebelah kanan.
“Dalam keterangannya dibeli dari seseorang di daerah Jati Srono Surabaya, dibeli dengan uang sendiri seharga Rp. 250 ribu,” Jelas Made.
Tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,4 gram turut di amankan ke Mapolsek Pakal Surabaya guna pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam,” Tandasnya. (lam/pril)


