Surabaya, investigasi.today – Terdakwa Achmad Dwi Suwandono Alias Nyoman Farellia warga Jln. Gayungsari Timur, Surabaya kembali digelar di ruang sidang Kartika II dengan agenda keterangan saksi.
Saksi sekaligus mantan pacar terdakwa, Vera Indrajana Winadi, sempat membuat majelis hakim bingung di karenakan saat di ambil sumpah saksi mengaku tak mempunyai agama atau ateis.
Saksi Vera yang di datangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Wilhelmina Manuhutu ini, di ambil sumpah oleh majelis hakim yang di pimpin hakim ketua, Pujo Saksono.
Akan tetapi majelis hakim kesulitan dalam pengambilan sumpah dikarenakan saksi Vera mengaku jika dirinya saat ini belum mempunyai agama.
“Sampai saat ini saya tidak mempunyai agama”. Ujar Vera di hadapan majelis hakim sesaat sebelum di ambil sumpah.Â
Setelah saksi Vera mengaku jika kedua orang tuanya beragama Kriten, lantas saksi Vera di ambil sumpah dan dipersilahkan duduk untuk di mintai kesaksian dalam kasus pencurian.
Dihadapan majelis hakim, saksi Vera mengaku jika selama dua bulan menghidupi terdakwa yang saat itu terdakwa tak mempunyai pekerjaan.
Dalam dua bulan itu saksi mengeluarkan biaya RP. 27 Juta untuk keperluan sehari – hari dan sewa kost di Jln. Gayungsari Timur, Surabaya.
Dalam dakwaan, terdakwa Ahmad Dwi melakukan perbuatan pencurian dengan mengambil surat kendaraan bermotor BPKB milik saksi Vera.
Tak hanya itu terdakwa juga mengambil sebuah kamera Canon PC 1590 warna silver di dalam tas koper milik saksi Vera.
Barang bukti lain di tunjukan oleh JPU yaitu, 1 Lembar Foto Copy STNK, 1 Lembar Foto Copy BPKB dan 1 Unit kendaraan bermotor.
Perbuatan terdakwa di ancam pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.(Ml).