
Denpasar, investigasi.today – Karyawan rumah makan Kebun Sate di Jalan Ganetri V Nomor 1B, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, kedapatan mencuri berbagai barang di tempat kerjanya. Hal itu dilakukan pria bernama Hoiril Amin alias Aril (22) ini karena terdesak biaya pengobatan adiknya yang sakit.
“Dia tukang kebun di rumah makan tersebut. Jadi, uangnya untuk kebutuhan adiknya yang lagi sakit akibat kecelakaan,” kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta, Jumat (26/5).
Pencurian yang dilakukan oleh warga asal Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) itu diketahui pada Kamis (27/4) pukul 07.54 Wita.
Awalnya, Agung Ayu Desy selaku kasir di Rumah Kebun Sate tidak menemukan laptop dan tablet yang biasa digunakan sebagai alat operasional kerja. Laptop dan tablet tersebut, sebelumnya disimpan di bawah wastafel atau di bawah tempat cuci piring.
Agung kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada pemilik rumah makan Kebun Sate bernama Nyoman Surya Darma. Mendapatkan laporan itu, Surya Darma meminta Agung untuk kembali mengecek.
Setelah dicek, ternyata mixer sound system yang sebelumnya diletakkan di atas meja kasir juga raib. Surya Darma kemudian datang ke lokasi dan kembali memastikan barang-barang tersebut telah hilang.
Ia kemudian menanyakan barang-barang yang hilang itu kepada sekuriti bernama I Wayan Mulyana.
Mulyana mengatakan bahwa semua barang yang telah hilang tersebut masih dilihatnya sebelum menyelesaikan sif jaga sekitar pukul 06.30 Wita.
Adapun, barang-barang yang hilang, yakni laptop Merk Asus 14 Inci warna abu-abu, sebuah tas ransel laptop Asus warna hitam yang didalamnya berisi tablet merk Huawei warna biru, mixer sound system merk Yamaha MG10XU warna hitam, dan uang sejumlah Rp 1,8 juta. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Kehilangan tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Unit Reserse Kriminal Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di tempat kejadian perkara, polisi mencari keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman closed-circuit television (CCTV) yang ada di sekitar tempat kejadian.
Dari sanalah, pelaku terdeteksi dan akhirnya ditangkap. “Untuk BB (barang bukti) yang diamankan ada satu buah laptop. Modusnya yaitu dengan memasuki rumah makan tersebut melalui celah pintu belakang yang ada di rumah makan dan mengambil satu buah laptop, lanjut satu buah tablet, satu buah tas ransel, dan satu buah blender,” ungkap Sudiarta.
Pria yang tinggal di Jalan Jayagiri Nomor 19 Kota Denpasar itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Timur. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Iskandar)