Sidoarjo, Investigasi.today – Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin tak akan main-main menindak tegas pedagang minuman keras (miras) di lingkungan Jawa Timur. Ia memerintahkan jajarannya menertibkan penjual miras oplosan. Karena ada puluhan warga yang meninggal karena miras oplosan.
“Sudah saya instruksikan seluruh Polres untuk melakukan razia, ke seluruh pedagang yang menjual minuman keras. Terutama miras oplosan di Jatim” kata Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin kepada wartawan di Desa Janti Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Sabtu (28/4/2018).
Machfud juga menambahkan, sangat mengapresiasi kinerja Polresta Sidoarjo yang telah berhasil mengamankan miras oplosan yang beredar di Sidoarjo. Miras tersebut seperti Bir Bintang asli di oplos dengan zat pewarna, alkohol 70 persen, cairan pembusa dan kayu doro putih untuk menimbulkan rasa pahit.
“Perbandingannya satu botol bir asli dijadikan lima botol bir oplosan,” tambah Machfud.
Machfud menerangkan, bahwa pelaku tinggal di Sidoarjo kontrak rumah baru enam bulan, sebelumnya juga melakukan praktek yang sama di daerah Rungkut Surabaya. Setiap bulannya mampu memproduksi bir oplosan 300 krat atau 3000 botol bir oplosan.
“Pelaku empat orang ini mengaku setiap bulannya mendapatkan keuntungan Rp 30 juta,” terangnya.
Masih kata Machfud menjelaskan, miras oplosan ini sangat membahayakan bagi yang mengumsumsi, bisa berakibat fatal. Untuk itu para pelaku akan kami tindak tegas.
“Pelaku akan dipidanakan selama 15 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama salah satu pelaku MS (32) mengaku bahwa setiap bulannya mampu memproduksi bir oplosan ini sebanyak 300 krat, atau 3000 botol bir yang dikerjakan empat orang.
“Bir oplosan ini kami edarkan di wilayah Sidoarjo Kota dan Kecamatan Krian,” pungkasnya(aria/kudori)