SURABAYA, Investigasi.today – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suzan Anggar Kusuma dan terdakwa Leo Maulana, selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, jika Kakak beradik antara Suzan Anggar Kusuma dan Leo Maulana itu tidak sanggup membayar denda, maka akan diganti dengan dipidana penjara selama tiga bulan.
“Mengadili, menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan. Putusan itu karena barang bukti kalian cukup banyak,” kata Cokorda.
Di samping itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Cokorda mengatakan, putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Suzan Anggar Kusuma dan Leo Maulana selama 10 tahun karena
telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ali Prakosa dalam dakwaannya menyebut bahwa Suzan Anggar Kusuma dan adiknya yang bernama Leo Maulana ditangkap polisi pada Selasa tanggal 19 Pebruari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB dirumahnya Jl. Kitahuru Timur RT.06/ RW.03, Kedungturi, Kec Taman, Kab Sidoarjo dengan barang bukti narkotika jenis shabu berat ± 2,74 gram beserta pipetnya di atas meja ruang tamunya serta shabu seberat ± 2,89 gram beserta pipetnya, 1 buah timbangan elektrik yang di simpan dalam kardus sepatu dalam lemarinya. Narkotika jenis shabu tersebut rencananya akan dijual kepada para pembeli atau konsumennya. (Ml).