Bantul, Investigasi.today – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul mengajukan surat perpanjangan pendataan pegawai non-ASN.
BKPSDM Kabupaten Bantul sendiri telah mengajukan surat permohonan tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan ada sedikit kendala sehingga proses belum bisa selesai seluruhnya.
“Mungkin koneksi internet di beberapa tempat enggak lancar. Prinsipnya hasil akhirnya terdeteksi beberapa teman yang menurut daftar yang kami punya bisa masuk ke pendataan, tetapi ternyata belum masuk,” jelasnya, Jumat (7/10).
Isa mengatakan jumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Bantul yang telah terdata lebih dari 3.000. Pegawai non-ASN yang telah terdata itu di antaranya tenaga pendidik, kesehatan dan teknis.
Menurut Isa, ada sekitar 1.500 tenaga non-ASN yang belum terdata hingga batas waktu yang telah ditentukan kemarin. “Justru dari tenaga pendidik ini yang tercecer. Enggak tahu mungkin ada kesibukan-kesibukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk mengakomodasi pegawai yang belum terdata maupun koreksi, pihak BKPSDM Kabupaten Bantul telah membuat pengumuman.
“Ada dua link (di pengumuman). Satu link untuk aduan yang kedua link untuk yang belum terdaftar, tetapi memenuhi syarat,” kata dia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan pendataan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 September 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah.
Helmi mengatakan berdasarkan data yang terhimpun, daftar pengawan non-ASN di Pemkab Bantul saat ini berjumlah 3.883 orang. Menurut Helmi, pendataan itu tidak bertujuan untuk mengangkat pengawai non-ASN menjadi ASN, tetapi murni untuk kepentingan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bagi yang merasa memenuhi kriteria, tetapi belum terdata, bisa mengadu ke layanan helpdesk BKN melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn tidak terdaftar,” ujar Helmi, Kamis (6/10). Sebaliknya, jika ada yang tidak memenuhi kriteri, tetapi sudah masuk dalam sistem aplikasi BKN, bisa mengisi layanan helpdesk BKN melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/aduan nonasn. (Slv)