
Bali, Investigasi.today – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap peredaran 1 kg narkotika jenis sabu-sabu jaringan Surabaya.
”Jadi ada tiga jaringan yang kami ungkap, semuanya lintas provinsi mulai dari yang berperan jadi kurir, tukang tempel, hingga bandarnya,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di kantor BNNP Bali, Selasa (8/2).
Dia mengatakan, mereka merupakan kelompok jaringan Surabaya–Bali. Dari bandar berinisial RBC, 31, diperoleh barang bukti sebanyak 936,47 gram sabu-sabu. Berdasarkan hasil interogasi RBC, diketahui pelaku ditugaskan untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah memperoleh informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (1/2), pukul 16.30 wita. Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa bungkusan plastik hitam berisi satu klip bening ukuran besar diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 947,83 gram.
Sebelumnya, BNNP Bali menangkap dua pelaku lain yang berada dalam satu jaringan Jawa–Bali dengan pelaku RBC. Pada Desember 2021, petugas menangkap pelaku berinisial TR, 21 alias Gebril yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti 41,05 gram sabu-sabu.
Setelah dikembangkan, diperoleh lagi satu pelaku sebagai penyalah guna dan juga kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial MD alias Mio, 40. Pelaku ditangkap di Jalan Badak Agung Kelurahan/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, pada (27/1) pukul 20.45 Wita. Dengan barang bukti sebanyak 12 paket seberat 53,81 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Dari ketiga jaringan ini total sabu yang kami sita sebanyak kurang lebih 1.041,69 gram dan berhasil menyelamatkan 5.205 orang atau pemakai di wilayah Provinsi Bali,” ujar Gde Sugianyar Dwi Putra. (Iskandar)