Surabaya, investigasi.today – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membekuk menangkap 5 (Lima) orang pelaku yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah kontrakannya di Jalan Simo Jawar VII no 29 Surabaya, Senin, (02/10/17) sekitar pukul 21:00 Wib Malam.
Dari pelaku tersebut berhasil dibekuk oleh petugas BNNP Jatim adalah, Lita (31), Mohammad taufik (32), M Priyono (54), Cepi (25), dan dari salah satu pelaku ini ditembak mati Roni (34) lantaran melawan saat hendak di tangkap petugas, dia suami dari Lita.
Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Fatkhur Rohman, didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP. Wisnu Candra menjelaskan, petugas berhasil membekuk lima orang pelaku dirumah kontrakan satu di antara meninggal dunia ditembak oleh petugas lantaran kabur saat hendak ditangkap,” Katanya, Rabu, (04/10/17), Siang.
Dilanjutkannya, saat petugas melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dirumah kontrakannya pelaku sebanyak 5 bungkus plastik sabu seberat 504,75 gram, dan saat dilakukan penggeledahan lagi petugas menemukan sabu yang dikemas di kardus berisikan 20 bungkus plastik seberat 2.019 gram di dalam jok sepeda motor jenis matic yamaha aerox warna kuning, kemudian didalam jok motor jenis matic honda vario warna putih milik pelaku,” Jelasnya.
Total keseluruhannya sabu memaparkan, yang kami sita seberat 2.523,75 gram, dan dari pelaku roni saat petugas untuk menunjukkan gudang sumber barang yang dikuasainya, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga petugas melepaskan tembakan dan saat dilarikan ke rumah sakit pelaku meninggal dunia,” Ungkapnya.
Ditambahkannya, Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa, 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 504,75 gram, 20 bungkus plastik berisi sabu di kemas seberat 2.019 gram, 1 Handphone Merk Samsung J7 prime warna putih, 1 Handphone Merk Samsung J7 Prime warna hitam, 1 Handphone Merk Samsung Duodenum Warna Putih, 2 timbangan elektrik, 1 buku catatan transaksi sabu, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox Warna Kuning, dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Putih.
Dari ke empat pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disertai ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun Penjara. (lam/pril)