Surabaya, Investigasi.today – Sidang perdana kasus pelanggaran Undang Undang ITE yang dilakukan oleh tiga terdakwa yakni Lim Candra, Liem Andrew Agatha, dan Mauriciano Victorious, sidang di gelar diruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (10/4/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dwi Winarko, selaku Ketua Majelis Hakim beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro Riski Erlazuard.
Dalam persidangan itu JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, pasal 32 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ketiga terdakwa dinilai telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa manipulasi data aplikasi driver Grab pada tanggal 2 Februari 2018.
JPU Endro Riski Erlazuard menuturkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti memanipulasi aplikasi/dokumen elektronik Grab dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut seolah-olah data tersebut otentik.
“Akibat dari perbuatan terdakwa, pihak Grab atau PT. Solusi Transportasi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 391juta” ujar JPU Endro Riski Erlazuard saat membacakan surat dakwaannya.
Bermula saat ketiga terdakwa pada hari Jumat 2 Februari 2018 bertempat di belakang Galaxy Mall Surabaya menggunakan 12 (dua belas) akun Grab berbeda-beda dengan cara membeli kepada orang disekitaran kantor Grab Jln. Pucang Surabaya dan Jln. Klampis Surabaya.
Bahwa dengan menggunakan 12 akun fiktif tersebut, digunakan terdakwa untuk memesan driver Grab dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking driver. Dari hasil itu ketiga terdakwa meraup keuntungan 1.800.000 perhari. Keuntungan tersebut dalam perhitungan 4 trip Rp. 90.000 dikalikan 12.
Bahwa atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, perusahaan GRAB atau PT. Solusi Transportasi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 391juta atas pembayaran insentif yang diberikan. (Ml).