
Mojokerto, Investigasi today – Regulasi menjadi alasan pemkot tidak bisa menutup X2X karaoke family, tempat hiburan malam yang kedapatan menjadi tempat penyalah gunaan narkoba tidak bisa langsung ditutup atau izinnya dicabut karena belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksinya.
“Perdanya masih di godok soal perijinanan itu (X2X Karaoke) masih dievaluasi, demikian pertanyaan kepala satpol PP Heryana Dodik Murtono ketika dihubungi wartawan, Jumat (4/10/2019).
Perda yang dimaksud Dodik adalah tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sejauh ini, pemkot hanya bisa mengeluarkan surat edaran walikota yang berisi peringatan dan himbauan kepada pengelola tempat hiburan malam agar ikut menjaga dan mencegah terjadinya tindak pelanggaran di tempat usaha mereka.
Peringatan yang tertuang dalam SE tersebut juga tidak dipertegas dengan ancaman sanksi apapun,
SE tersebut berlaku sama untuk semua tempat hiburan malam termasuk kepada X2X karaoke yang seharusnya mendapat tindakan khusus lantaran sudah dua kali terjadi penangkapan pengedar narkoba di tempat itu.
“Surat edaran itu kebijakan walikota, tidak berlaku surut hanya peringatan dan himbauan agar tempat hiburan malam ikut menjaga dan mengawasi terjadinya pelanggaran,” ujar Dodik.
Untuk X2X karaoke family, pemkot hanya memberikan teguran dan mengevaluasi perijinannya dan teguran yang disampaikan Dodik pun bisa dibilang kurang greget karena tanpa ancaman sanksi apapun, sanksinya tetap menunggu dari perda untuk perijinannya masih dievaluasi,” ucap dodik.
Pernyataan Dodik terkait perda dan evaluasi perijinan tersebut menyiratkan masih lemahnya pemkot dalam melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang kedapatan terjadi pelanggaran di dalamnya, sebab pernyataan tersebut masih mengulang keterangannya ketika giat menyebarkan surat edaran walikota.
Mojokerto kususnya tempat-tempat hiburan malam termasuk X2X karaoke pada 16 september 2019 lalu penanganannya lembeknya, pemkot menindak hotel maupun karaoke yang melakukan pelanggaran ini juga pernah ditegaskan wakil ketua DPRD kota.
Kendala lain dalam proses evaluasi perijinan X2X karaoke family.
Lanjut Dodik, adalah karena harus konsultasi terlebih dulu dengan badan koordinasi penanaman modal (BKPM) konsultasi ini karena pemerintah pusat sudah membuat mekanisme perijinan izin terpadu secara online.
“Nah, perijinanan harus meminta petunjuk agar Pemkot bisa mengevaluasi atau memberi tindakan tegas terhadap izin hiburan malam yang kedapatan menjadi tempat peredaran maupun penyalah gunaan narkoba,” paparnya.
Namun di sisi lain penjelasan Dodik ini menunjukkan sikap wali kota mojokerto Ika Puspitasari yang terkesan plin-plan, sebelumnya, walikota yang akrab disapa Ning Ita, itu pernah menegaskan tidak akan memperpanjang izin X2X karaoke family, dan tidak akan diperpanjang izinnya,” tegas walikota mojokerto Ika Puspita Sari, sabtu lalu (7/9/2019).
Selain itu, pernyataan walikota tersebut tidak berdampak apapun untuk saat ini, sebab data perijinan menunjukkan izin usaha tempat karaoke di jalan pahlawan kota mojokerto itu baru diperpanjang pada pertengahan tahun 2019 lalu dan berlaku hingga tiga tahun ke depan.
Polemik terkait evaluasi perijinan dan penutupan tempat hiburan malam yang kedapatan terjadi pelanggaran mencuat setelah polresta Mojokerto menangkap dua pengedar narkoba di area X2X karaoke.
Dua tersangka yang diringkus adalah Ari Wibowo (30) tahun, asal desa bendung, kecamatan jetis dan Ariadi (23) tahun, asal desa lengkong, kecamatan mojoanyar, kabupaten mojokerto,
Setelah itu keesokan harinya, polisi kembali meringkus dua pengedar narkoba lagi di tempat yang sama dengan barang bukti sabu 167 gram dan juga sabu 3,8 gram, masing-masing milik tersangka Khasan Efendi (37) tahun, asal desa carat, kecamatan gempol, pasuruan dan Rendra Kusdiantoro (34) tahun, kecamatan pungging, kabupaten mojokerto.(Yanto)